PENGOBATAN GRATIS DIJAMIN BPJS

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes/32/I/2014 untuk menambah dasar hukum tarif pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.



Penerbitan peraturan tersebut untuk menjawab keluhan-keluahan, terutama mengenai pelayanan obat penyakit kronis. " Ini untuk obat-obat penyakit kronis," kata Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, 26 Februari 2014.



Surat Edaran tersebut mengatur tentang jenis obat yang bisa ditagihkan di luar paket INA CBG's selama masa transisi ini. Aturan baru, di antaranya, di dokter spesialis faskes tingkat lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis. "Apabila penyakitnya belum stabil, resep tersebut dapat diambil di apotik atau instalsi farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Bayu.



Selain itu, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat memberi resep ke pasien yang kondisinya sudah stabil berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis atau sub spesialis. Pasien tersebut terlebih dahulu terdaftar ke dalam program rujuk balik.



Resep obat program rujuk balik diberikan untuk 30 hari. Obat tersebut dapat diambil di apotik atau depo farmasi yang melayani program rujuk balik. "Kalau tidak ada apotik, ada depo obat di Puskesmas," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur. Adapun penyakit yang masuk dalam cakupan program rujuk balik adalah diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik, epilepsy

schizophrenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus.



Sumber: Tempo

Dikirim melalui BlackBerry®

Posting Komentar untuk "PENGOBATAN GRATIS DIJAMIN BPJS"