Aplikasi Ujian Sekolah Daring Digunakan dalam Penyelenggaraan UKK


Penyelenggaraan ujian kenaikan kelas (UKK) MTs-MA Riyadlul Jannah tahun pelajaran 2019/2020 akan diselenggarakan mulai  Senin, 08 Juni 2020.

Pandemi Covid-19 yang masih belum dipastikan kapan selesai telah berdampak pada setiap fitur kehidupan, salah satunya pendidikan.

Selain penghapusan ujian nasional berbasis komputer (UNBK), setiap lembaga pendidikan juga telah menerapkan kebijakan belajar dari rumah untuk menghindari penularan virus korona.

Situasi ini mengharuskan lembaga pendidikan dan para guru menempuh strategi baru dalam proses KBM selama dua bulan terakhir.

Penilaian akhir tahun (PAT) atau ujian kenaikan kelas (UKK) pun harus diupayakan ditempuh melalui strategi agar dapat menghindari kerumunan siswa dalam skala besar.

Strategi yang ditempuh oleh MTs dan MA Riyadlul Jannah dalam penyelenggaraan ujian kenaikan kelas (UKK) melalui pemanfaatan aplikasi ujian daring mandiri.

Rapat dewan guru pada Sabtu, 06 Juni 2020 telah menyepakati ujian daring tersebut karena dianggap selain efektif juga dapat diikuti oleh siswa meskipun mereka tidak datang ke sekolah.

" Para siswa yang tidak memiliki gawai atau ponsel cerdas bisa mengikuti UKK di sekolah dengan catatan tidak berkerumun," ungkap Hamzah di sela-sela penyelenggaraan rapat.

Untuk menghindari kerumunan, pihak sekolah telah mendesain jadwal UKK agar siswa yang tidak memiliki gawai hadir ke sekolah secara bergiliran.

Teknis UKK Daring


Dalam pelaksanaan UKK daring, para siswa diharuskan mengakses situs web aplikasi sekola dengan alamat https://aplikasi.lembursitu.id/rijan

Selanjutnya, para siswa melakukan proses login dengan menggunakan akun dan password masing-masing.

Pemanfaatan aplikasi ujian daring sekolah ini, disebutkan oleh Hamzah, sebagai praktik kesiapan sekolah dalam menghadapi kehidupan normal baru (New Normal) atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Edaran Dinas Pendidikan

Menyikapi masih tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia, untuk menghindari klaster baru penularan virus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran pada 03 Juni 2020.

Di dalam Surat Edaran Bidang Pendidikan Dasar Dinas P&K Kota Sukabumi nomor: 431/329/BidangDikdas/VI/2020 ini, setiap sekolah diimbau untuk tidak:

  • Menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka;
  • Melaksanan kegiatan pembagian rapot; dan
  • Menyelenggarakan acara kenaikan kelas/wisuda/samen.
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Aplikasi Ujian Sekolah Daring Digunakan dalam Penyelenggaraan UKK"