PKN 10: Hak Asasi Manusia


Persoalan Hak Asasi Manusia, sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.

Munculnya hak asasi manusia sesuangguhnya merupakan akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia.Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia.

Bacalah terlebih dahulu materi di bawah ini, kemudian isi presensi atau kedahiran, kemudian buat rangkumannya pada formulir yang telah disiapkan di akhir materi ini.


Pengertian Hak Asasi Manusia

Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

John Locke

John Locke (Two Treaties on Civil Government)

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Koentjoro Poerbapranoto (1976)

Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:


  • Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  • Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  • Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  • Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  • Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  • Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.


Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "PKN 10: Hak Asasi Manusia"