Montesquieu, sumber gambar: wikipedia.org
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang
kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh
setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga
eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru.
Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap
tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang
berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga
mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Tugas Mandiri
Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara
Jawaban dikirimkan melalui Google-Form di bawah, kode akses: rijan123
Posting Komentar untuk "PPKN: Nilai-Nilai Pancasila dalam Praktik Penyelenggaraan Negara"
Sila kirim tanggapan atau saran...