Pers dan Demokrasi di Indonesia (Kelas XII, Bagian 1)



Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data serta grafik.

Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.

Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.

Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.

Pers adalah kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarkat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik yang sifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah materi, dan menerbitkanya berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya dan valid.

Pengertian Pers



Weiner menggemukakan bahwa pengertian pers ialah wartawan cetak atau media cetak publistas atau juga peliputan berita, dan juga media mesin cetak.

Oemar Seno Adji seorang pakar komunikasi membagi pengertian pers didalam arti sempit dan juga pengertian pers didalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit ialah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau juga berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers didalam arti luas ialah memasukkan didalamnya sebuah media massa communications yang memancarkan suatu pikiran dan juga perasaan orang baik dengan kata yang tertulis ataupun dengan secara lisan. 

Pers ialah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau juga berita dengan kata tertulis.

Gamle ialah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan suatu saluran ataupun sarana didalam memperluas dan juga memperjauh jangkauan proses penyampaian suatu pesan antar manusia.

Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian pers ialah suatu lembaga sosial ataupun wahana komunikasi massa yang melaksanakan suatu kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan juga menyampaikan suatu informasi baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan juga gambar serta data serta grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan cara menggunakan media cetak atau juga media elektronik, dan juga segala jenis saluran yang tersedia.

Pers merupakan lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi.  




Fungsi Pers


Dalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan. Sebagai pelaku Media Informasi

1. Pers sebagai Media Informasi



Fungsi pers yang penting yaitu sebagai media informasi, karena masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik itu informasi ekonomi (bisnis), politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang berguna.

Informasi yang disajikan oleh pers adalah informasi yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan.

Pers berfungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, dan memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat.

Di dalam hal ini media berfungsi sebagai sarana konunikasi dari media itu sendiri kepada masyarakat luas.

2. Pers sebagai Media Pendidikan 



Ini mempunyai arti bahwa informasi dari pers yang disebarluaskan melalui media juga mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.

Pers sebagai media pendidikan (mass education) juga berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapat berita dari media massa akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga ilmu.

Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan juga bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi Pancasila. Intinya informasi yang disampaikan harus secara objektif dan selektif.

Objektif artinya hal yang disampaikan asli atau tanpa adanya perubahaan sedikit pun oleh wartawan dan Selektif maksudnya hanya berita yang pantas atau layak disampaikan kepada masyarakat luas.

Salah satu contoh nyata pers bisa berfungsi sebagai media pendidikan ialah banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing untuk menyelesaikan tugas.

Salah satu situs yang membahas tentang pendidikan yaitu theinsidemag.com

3. Pers sebagai Media Entertainment (Hiburan)



Di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers patutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku.

Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan, dan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak diperbolehkan.

Fungsi pers sebagai media hiburan tentu bukan hanya untuk menimbangi berita yang berat, tetapi memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu dan harus dipenuhi.

Hiburan tersebut bisa diperoleh dari media elektronik maupun cetak.Atau bisa mencari hiburan dengan mendengar radio, melihatnya melalui televisi, browsing di internet, melihat video youtube, dan lainnya. Artinya memang pers berfungsi juga sebagai media hiburan.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial



Pers sebagai media kontrol sosial yaitu memiliki fungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir.

Fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan yang mempunyai kebebasan memasukan kontrol sosial di dalam berita yang dibuat.

Pers semestinya bisa melaksanakan kontrol sosial guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kehadiran pers disini untuk memperbaiki keadilan, kontrol sosial yang dilakukan media massa sangat penting.

Pers menginformasikan berita buruk agar peristiwa itu tidak terulang kembali sehingga kesadaran berbuat baik dan taat peraturan semakin tinggi. Sehingga tujuan koreksi, kritik, dan kontrol adalah untuk kepentingan umum, bangsa/negara dan pembangunan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Zaman sekarang pers tidak hanya sebagai media informasi, tetapi juga merupakan lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan (untuk bisnis).

Pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup menggiurkan dan menciptakan keuntungan yang tidak sedikit.

Tetapi yang kita harapkan di pers bahwa seharusnya pers berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

Karena aerdapat pendapat bahwa sebagian besar surat kabar dan majalan di Negara ini menjadikan pembaca sebagai mangsa pasar dan komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers.

Bacaan pengayaan dikutip dari harian KOMPAS berjudul: Tantangan Pers di Era Digital




Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mencapai 10, 12 persen (APJII, 2018). Pada 2017, pengguna internet berjumlah 143,26 juta jiwa. Setahun kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 171,17 juta jiwa atau 64,8 persen dari total populasi. Angka penetrasi internet tersebut membawa implikasi kepada posisi media massa konvensional, seperti koran, televisi, dan radio.

Saat ini, media daring dan media sosial menjadi pilihan publik yang berpotensi besar menggeser posisi media konvensional sebagai sumber informasi. Hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu mengungkapkan, televisi dan media daring sama-sama yang paling dipilih oleh responden jika hendak memperoleh informasi paling aktual. Tiga dari sepuluh responden menyatakan hal tersebut. Berada di urutan berikutnya adalah media sosial, koran, dan terakhir radio.

Media daring dan media sosial menjadi pilihan publik yang berpotensi besar menggeser posisi media konvensional sebagai sumber informasi

Meskipun demikian, jika menyangkut informasi yang dapat dipercaya, televisi masih menjadi pilihan hampir separuh responden. Sebanyak 46,3 persen publik memilih televisi sebagai sumber informasi akurat. Berikutnya berturut-turut adalah media daring (24,8 persen), media sosial (13,9 persen), dan koran (10,4 persen).



Gambaran ini juga berlaku saat ini ketika kasus virus korona merebak. Separuh lebih responden menyandarkan informasi tepercaya tentang penyebaran virus tersebut dari televisi. Sementara itu, media daring dipilih oleh 20 persen responden dan media sosial diandalkan oleh 14,3 persen dan koran hanya dipilih oleh 3,5 persen responden.

Terkait fungsi sumber informasi mendalam dan lengkap, saat ini televisi (36,7 persen) dan media daring (32,2 persen) juga relatif yang paling diandalkan publik. Sementara media sosial dan koran dipilih oleh berturut-turut 18,1 persen dan 9,4 persen.

Fungsi hiburan tampaknya tetap melekat kepada medium layar kaca, seperti yang juga diungkap beberapa survei Kompas. Hampir separuh responden menyepakati hal tersebut. Namun, media sosial saat ini menyalip posisi media daring untuk memenuhi kebutuhan hiburan bagi publik. Sebanyak 28,5 persen responden memilih media sosial jika ingin memperoleh hiburan. Platform Twitter, Facebook, Whatsapp, dan Instagram tak sekadar menjadi sumber informasi, tetapi juga medium yang menghibur.

Pilihan generasi

Teknologi digital juga ikut menciptakan sebuah generasi dengan pola perilaku bermedia yang berbeda dari generasi lainnya. Mereka yang lahir tak lama setelah Perang Dunia II berakhir masih punya keterikatan dengan media massa, seperti koran, radio, dan televisi. Generasi Baby Boomer (kelahiran 1960 ke bawah) dan Generasi X (kelahiran 1961-1980) hingga saat ini juga masih memperlihatkan pola bermedia yang tak banyak berubah.

Hasil jajak pendapat menunjukkan, Gen X dan Baby Boomer tetap menjadikan media televisi dan dalam beberapa hal juga koran sebagai sumber informasi yang paling dipercaya dan mendalam. Bagi dua generasi ini, proses mediasi yang berlapis di media konvensional dapat menjamin akurasi dan kedalaman informasi yang disebarkan.



Sebaliknya, bagi generasi yang lahir setelah tahun 1980-an, media daring dan bahkan media sosial dijadikan sebagai pilihan utama mendapatkan informasi terbaru dan tepercaya. Hasil jajak pendapat mengungkapkan, terdapat 42,2 persen responden dari Gen Y/milenial (26-39 tahun) memilih media daring sebagai sumber informasi aktual. Sementara Gen Z (kurang dari 26 tahun) memilih media sosial.

Kedua generasi ini memiliki sedikit perbedaan pilihan media ketika berkaitan dengan kebutuhan akan akurasi dan kedalaman informasi. Gen Y cenderung lebih memilih televisi (38,8 persen) sebagai media yang dapat dipercaya, sedangkan Gen Z memilih media daring (41,4 persen). Bahkan, media sosial (26,1 persen) menjadi pilihan kedua Gen Z, sementara Gen Y cenderung menjadikan media daring (31,9 persen) sebagai pilihan kedua sumber informasi tepercaya.

Tak hanya informasi tepercaya, Gen Y (43,1 persen) dan Gen Z (55,9 persen) juga menjadikan media daring dan media sosial sebagai pilihan utama untuk memperoleh informasi mendalam. Kedua generasi juga sama-sama mengandalkan media sosial sebagai sumber mereka memperoleh hiburan, Gen Y (45,6 persen) dan Gen Z (52,3 persen).

Gambaran ini sejalan dengan hasil survei APJII 2018 yang menunjukkan penetrasi internet terhadap penduduk usia muda yang sangat tinggi. Sebanyak 91 persen penduduk remaja usia 15-19 tahun telah menggunakan internet saat ini. Alasan utama mereka menggunakan internet adalah berkomunikasi melalui pesan, menggunakan media sosial, dan menonton film/video.

Nilai-nilai

Kecepatan dan kedalaman informasi serta fungsi menghibur yang didapat dari media daring dan media sosial tampaknya belum bisa menghilangkan fungsi penyebaran nilai-nilai demokrasi dan toleransi yang selama ini dilakukan media konvensional. Serupa dengan Gen X dan Baby Boomer, Gen Y dan Gen Z mengakui bahwa media konvensional lebih berperan dalam menyebarkan nilai demokrasi dan toleransi dibandingkan media sosial atau bahkan media daring.

Hasil jajak pendapat memperlihatkan, 33,6 persen Gen Y menyebut televisi dan koran (20,7 persen) sebagai media yang paling berperan menyebarkan nilai demokrasi dan toleransi. Sementara Gen Z menyebutkan televisi dan media sosial (28,8 persen) sama berperan, serta koran (17,2 persen) dalam menanamkan demokrasi dan toleransi.

Pandangan ini bisa jadi berkaitan dengan ujaran kebencian dan kabar bohong yang mudah menyebar melalui media sosial. Kedua bentuk informasi tersebut pada gilirannya berpotensi menggerus nilai toleransi dan mengancam demokrasi. Kondisi selama Pemilu 2019 dapat menjadi ilustrasi. Tidak itu saja, bahkan saat ini pun media sosial kerap digunakan untuk menyebarkan berita bohong, seperti kasus hoaks terkait penyebaran virus korona.


Opini terhadap media sosial di dalam jajak pendapat ini juga menunjukkan sebagian publik belum melihat media sosial berperan mencerdaskan masyarakat. Di isu ini, publik cenderung terbelah. Meskipun 42 persen responden menyebut media sosial memberi informasi mencerdaskan, tetapi ada hampir 40 persen responden yang berpendapat sebaliknya.

Optimistis

Lantas bagaimana peran media massa/pers di masa datang dengan adanya tantangan dari digitalisasi media ini? Sebagian besar responden tetap yakin dalam satu dekade ke depan media massa/pers akan tetap bisa diandalkan sebagai sumber informasi tepercaya. Keyakinan tersebut boleh jadi berkaitan dengan proses produksi informasi di media konvensional yang melalui proses pengeditan berlapis.

Sebaliknya, media sosial yang memungkinkan setiap individu memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa proses saring berpeluang besar menghasilkan informasi yang tidak akurat. Hasil jajak pendapat menunjukkan separuh lebih responden meragukan informasi di media sosial dalam satu dekade ke depan akan lebih mencerdaskan masyarakat dibandingkan dengan media massa/pers.

Apresiasi publik juga diberikan kepada media massa/pers yang selama ini dinilai telah mengutamakan produksi informasi untuk kepentingan publik ketimbang kepentingan para pemiliknya. Fungsi ini menjadikan media massa masih menegakkan dirinya sebagai pilar keempat proses demokrasi. Fungsi inilah yang perlu terus dijaga media massa/pers di tengah serbuan media sosial.

Tugas Mandiri

Setelah membaca uraian di atas, silakan isi presensi di bawah ini. Buatlah rangkuman pada form yang telah disediakan. Kode akses: rijan123


Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Pers dan Demokrasi di Indonesia (Kelas XII, Bagian 1)"