Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (Kelas XI, Bagian 1)



Makna Hak Warga Negara

Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara

Contoh hak warga negara : 

  • Memperoleh pendidikan yang layak
  • Memperoleh penghidupan yang pantas
  • Mempergunakan sarana prasarana umum

Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara :

  • Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir. Sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
  • Hak warga negara sifatnya nasional, dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak asasi manusia, juga merupakan hak warga negara.
Misalnya hak setiap warga negara menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara Indonesia




Makna Kewajiban warga Negara

Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara

Contoh kewajiban warga negara : 

  • Membayar pajak tepat waktu
  • Mematuhi peraturan lalulintas angkutan jalan raya
  • Membela dan mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman

Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :

  • Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
  • Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang

Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,

Hak warga negara :

  1. Hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
  2. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)
  3. Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
  4. Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
  5. Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
  6. Hak menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

Kewajiban warga negara :

  1. Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  2. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
  3. Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  4. Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
  5. Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
  6. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
  7. Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)



Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :

Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),

Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Disamping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.Hak warga negara yang meliputi :

Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain :

1) Pasal 28D ayat (3)
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)

Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.

Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)

Kesimpulan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.


Tugas Mandiri

Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara

Jawaban dikirimkan melalui Google-Form di bawah, kode akses: rijan123

Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (Kelas XI, Bagian 1)"